1 |
Pencegahan penyalagunaan narkoba |
merupakan bagian penting dari keseluruhan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba, oleh karena “mencegah lebih baik dari pada mengobati”, dalam arti bahwa upaya pencegahan lebih murah dan lebih hemat biaya dari pada upaya lainnya |
1. Narkotika Golongan I, 2. Narkotika Golongan II, 3. Narkotika Golongan III |
Jumlah |
Kegiatan |
UU Nomor 35 Tahun 2009 |
2 |
Pemberantasan penyalagunaan narkoba |
Suatu proses, cara atau upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang terhadap penyalagunaan narkoba |
1. Narkotika Golongan I, 2. Narkotika Golongan II, 3. Narkotika Golongan III |
Jumlah |
Kegiatan |
UU Nomor 35 Tahun 2009 |