1 |
Perusahaan |
tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Unit |
Permenperin No. 33 Tahun 2020 |
2 |
Industri Kecil |
merupakan Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Unit |
Permenperin No. 33 Tahun 2020 |
3 |
Industri Non Makanan & Minuman |
adalah suatu bidang yang bersifat komersial yang menggunakan keterampilan kerja serta teknologi untuk menghasilkan suatu produk dengan tujuan mendapatkan keuntungan. |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Unit |
Permenperin No. 33 Tahun 2020 |