1 |
Korban Perdagangan Orang (KPO) |
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Orang |
UU Nomor 21 tahun 2007 |
2 |
Pekerja Migran |
Sebagai seseorang yang bermigrasi, atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain, dengan sebuah gambaran bahwa orang tersebut akan dipekerjakan oleh seseorang yang bukan dirinya sendiri, termasuk siapapun yang biasanya diakui sebagai seorang migran. |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Orang |
UU Nomor 18 Tahun 2017 |