1 |
Sarana PKBM yang direhabilitasi |
Perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lainnya yang direhabilitasi. |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Unit |
UU Nomor 20 Tahun 2003 |
2 |
Prasarana PKBM yang direhabilitasi |
Fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan, terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang direhabilitasi. |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Unit |
UU Nomor 20 Tahun 2003 |