1 |
Wajib Pajak |
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Dokumen |
UU RI Nomor 28 Tahun 2009 |
2 |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) |
pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan |
Jumlah |
Dokumen |
UU RI Nomor 28 Tahun 2009 |